Peraturan
Presiden - Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di
Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, diterbitkan dengan
pertimbangan perlu mengganti Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Koordinasi Penanaman Modal, karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi
dalam pelaksanaan reformasi